Pemayungan Tolak PT Alam Bukit Tigapuluh

Warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo menyatakan penolakannya terhadap PT alam Bukit Tigapuluh (ABT), pada Kamis (4/2).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Kamis (4/2) Walhi mengadakan konferensi pers terkait penolakan masyarakat Pemayungan akan PT Alam Bukit Tiga Puluh (PT ABT). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo menyatakan penolakannya terhadap PT alam Bukit Tigapuluh (ABT), pada Kamis (4/2).

Syaharudin yang merupakan mantan Kades sekaligus tokoh masyarakat Pemayungan mengatakan tahun lalu pihak sekuriti PT ABT mendatanginya. "Mereka bilang tunggu aja kalau izinnya udah keluar," tuturnya.

Selain itu Syaharudin juga mendengar kabar burung kalau dia terlalu vokal nanti diculiklah atau hilang. "Tapi saya tidak takut. Kalau lahir berdarah mati juga berdarah, itu syahid bagi saya," katanya.

Dia mengaku ada sosialisasi tapi ada yang janggal. "Tapi sosialisasi kok bawa kasdim (tentar) bawa babinsa gitu," ujarnya.

Syaharudin mengatakan di dalam area mereka seluas 12 ribu hektare ada sebuah sekolah dasari satu dengan dua kelas jauh, ada satu madrasah dan Paud. Selain ada juga ladang-ladang masyarakat.

"Di sana juga ada Suku Anak Dalam yang hidup," ungkapnya.

Merasa wilayahnya terancam pada 29 Januari lalu masyarakat Desa Pemayungan mengadakan rapat akbar. Dari rapat akbar itu dihasilkan tiga poin kesepakatan.

Kesepakatan pertama masyarakat Desa Pemayungan menolak izin PT ABT di wilayah administrasi mereka. Kedua, mereka menolak tim yang dibentuk PT ABT dan menolak seluruh bantuan dari ABT.

Pihak Syaharudin mengatakan pengelolaan sumber daya alam dan hutan di desa sudah seharusnua melibatkan masyarakat. Hal inindisebabkan rakyatlah pemilik kedaulatan atas sumber kehidupan. Dan masyarakat sudah merasa trauma dengan yang namanya perusahaan bidang perhutanan.

Pada 24 Juli 2015 PT ABT mendapat izn usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dalam hutan alam seluas 38655 hektar dari permohonan izin awal seluas kurang leih 41066 ha. Proses peralihan dari pemberdayaan masyarakat oleh konsorsium LSM di Jambi menjadi perusahaan ini mengejutkan masyarakat Pemayung. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved