Pelaku Penganiayaan PRT Terancam Denda Rp 400 Juta

Itu sudah termasuk perbudakan, melakukan kekerasan, dalam hubungan kerja

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot

Laporam Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Terkait kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan pelaku yang berinisial P beberapa hari lalu.

Kadis Sosnakertran Provinsi Jambi HM Dianto, melalui Kabid Pengembangan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (PHIPTK) Zulfan MH, mengatakan, pelaku terancam dikenakan sanksi hingga Rp 400 juta karena sudah menyalahi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan.

"Sudah jelas, dalam Undang-undang itu pada pasal 35 ayat 3 tentang ketenagakerjaan jelas berbunyi bahwa setiap tenaga kerja khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT) wajib mendapatkan perlindungan upah, jaminan kesehatan, keselamatan baik fisik maupun mental. Dan barang siapa melanggat bisa di denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta dan kurungan penjara hingga empat tahun," ungkapnya.

Namun sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Karena pihaknya belum mengetahui secara pasti apa motifnya.

"Itu sudah termasuk perbudakan, melakukan kekerasan, dalam hubungan kerja," kata Zulfan Kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved