UMP

Dinsosnakertrans akan Pantau Pelanggaran Pembayaran Upah tak Sesuai UMP

Untuk memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diterapkan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diterapkan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya Februari nanti.

Kadis Sosnakertran Provinsi Jambi HM Duanto, melalui Kabid Pengembangan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (PHIPTK) Zulfan MH mengatakan, saat ini belum bisa diketahui.

"Sekarang kan belum bisa. Nanti awal Februari baru bisa diketahui. Ya, sekarang belum gajian. Otomatis kita belum tahu apakah telah sesuai gajinya atau tidak," ujarnya.

Yang pasti sosialisasi telah dilakukan ke tiap-tiap perusahaan. Nanti katanya, ada semacam laporan dari pemerintah kab/kota. Baru setelah itu pihaknya akan ditindaklanjuti.

"Apakah pengusaha telah menerapkan atau tidak. Amanah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan/UMP harus diterapkan. Biar PP itu tidak sia-sia," tegasnya.

Ia menyatakan, tak kurang dua ribuan jumlah perusahaan ada di Jambi. Dan bila ternyata ditemukan tidak mematuhi UMP akan diberikan sanksi administrasi dan terakhir pencabutan izinnya.

Sebab UMP wajib ditaati pelaku usaha. Dikarenakan upah itu menyangkut hak hidup tenaga kerja.
"Kalau gak sesuai, berarti langgar norma ketenagakerjaan dan bentuk tindak kejahatan. Ya, harus dilaksanakan UU itu, dan kalau tidak bayar berarti langgar UMP," katanya.

"Tugas kita tetap sesuai standar pelayanan minimal, harus melakukan pembinaan dan penegakan hukum terhadap peraturan perundangan," imbuhnya.

PascaUMP dinaikkan hingga kini belum menerima laporan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah bagi karyawannya pada tahun berjalan.

Bila memang tidak mampu, bisa melaporkan ke dewan pengupahan untuk dilakukan penangguhan. Namun katanya, meskipun boleh, tidak mudah dilakukan, ada beberapa tahapan musti dilalui perusahaan.

"Kalau gak mampu bayar bisa ajukan penangguhan. Tapi syaratnya harus disepakati pekerja," katanya. Disertai bukti hasil audit perusahaan bahwa memang perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi UMP.

Bisa saja nanti, katanya, di Januari ini UMP diberikan belum sepenuhnya karena masih menyesuaikan. "Ya. Bisa dirapel. Tapi wajib dibayarkan terhitung per 1 Januari ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved