Dilarang Bekerja Menggunakan Visa Kunjungan

Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO

TRIBUNJAMBI.COM - Melihat pemberlakuan MEA ini tentu menjadi pasar bebas setiap pelaku usaha untuk mencari tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Bidang Pembinaan Penempatan tenaga kerja produktifitas Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Yendri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor untuk melaporkan jika ada menggunakan TKA di perusahaanya. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita lihat ada datang secara diam-diam tanpa ada laporan ke kita, nanti akan kita laporkan ke imigrasi dan pihak kepolisian yang nantinya berhak mendopertasi," katanya.

Ia juga mengatakan warga negara asing tidak diperbolehkan memanfaatkan visa kunungan ke Indonesia untuK bekerja, karena hal itu sudah menyalahi aturan dan tetap dianggap ilegal.

"Kalau warga negara asing memanfaatkan visa kunjungan ke Indonesia tapi dia bekerja maka sesuai aturan itu tidak dibenarkan seharusnya harus ada visa kerja," ujar Yendri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved