Kisruh Partai Golkar

Soal Dualisme, Golkar Kubu Ical Tuding Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut Surat Keputusan yang mengakui

Editor: Fifi Suryani
kompas.com/Robekka
Bambang Soesatyo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut Surat Keputusan yang mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Namun, pencabutan SK tersebut dianggap belum menyelesaikan masalah yang terjadi di tubuh Golkar. "Pemerintah justru mengekskalasi konflik internal Partai Golkar," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Minggu (3/1).

Saat ini, tidak ada satu pun kepengurusan Partai Golkar yang diakui oleh negara. Pencabutan SK yang dikeluarkan Menkumham, tidak serta merta diikuti dengan pengakuan terhadap pengurus Golkar hasil Munas Bali.

"Artinya, dalam kasus Golkar, pemerintah abstain. Dengan sikap seperti itu, pemerintah bukan hanya memperuncing persoalan, tetapi juga sengaja mempersulit legalitas kepengurusan parta Golkar," kata dia.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik internal di partai berlambang pohon beringin itu.

Akan tetapi, Bambang menilai, pemerintah justru menggunakan wewenang yang dimiliki sebagai alat politik.

"Publik pun bisa menerjemahkan sikap abstain itu sebagai kegiatan pemerintah merekayasa sekaligus mengeskalasi persoalan internal di tubuh Partai Golkar," ujar Bambang.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved