Pelaku Catut Nama Kasat Narkoba, Tipu Tahanan Rp 110 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN -- Najamudin Sanggamara alias Najam (51) tahanan Satres Narkoba Polresta Jambi

Penulis: Muzakkir | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN -- Najamudin Sanggamara alias Najam (51) tahanan Satres Narkoba Polresta Jambi mengaku menjadi korban penipuan orang tak dikenal. Ia ditipu dengan cara ditelpon seseorang mengaku Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Eko S.

Kepada awak media Najam mengatakan ia yang ditahan di Rutan Polresta Jambi dipanggil petugas jaga tahanan, kata petugas AKP Eko S yang menjabat sebagai kasat Narkoba ingin bicara serius dengan Najam.

Pada pembicaraan itu, orang mengaku Eko S menanyakan terkait kasusnya. Eko palsu tawarkan kepada Najam jika ingin bebas maka Najam transfer uang kepadanya. Kepada pelaku Najam mengatakan ia tidak mempunyai uang, dan mungkin isterinya mempunyai uang. Dan Najampun minta pelaku hubungi isterinya.

Tak berapa lama, pelaku menghubungi istri Najam. Dalam pembicaraan pelaku dengan istrinya, pelaku menawarkan jika ingin suaminya bebas dari tahanan maka ia harus menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku. Tawar menawarpun terjadi, dan akhirnya putus Rp 110 juta, dan istrinya harus mentransper saat itu juga.

"Sudah deal samo istri, trus istri nelpon aku lagi, dan aku bilang serahlah. Kalau ado duit transfer be," kata Najam, Selasa (22/12) siang. Menurut Najam, kejadian itu Senin (21/12) sore. Dan kala itu terjadi dua kali transfer, pertama Rp 70 juta dan kemudian Rp 40 juta. "Total semuanyo Rp 100 juta," ungkapnya.

Ia dan istrinya tahu jika telah menjadi korban penipuan setelah kurang lebih satu jam transfer. Sebab nomor yang tadi menghubungi tidak aktif lagi. "Janjinyo habis transfer aku bebas, dan istri disuruh nunggu depan Polresta. Pas ditunggu dak ado kabar, dan nomor yang menghubungi dak aktif lagi," katanya lagi.

Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati mengiyakan terjadinya itu. Menurutnya, Najam melalui istrinya telah kehilangan Rp 110 juta. Pelaku menghubunginya menggunakan nomor penjagaan tahanan, pelaku menelpon dan bicara jika ingin bebas dari tahanan, maka ia disuruh transfer Rp 110 juta. Kata Sri setelah dicek, Kasat Resnarkoba tidak pernah minta uang kepada tahanan dengan jaminan akan dibebaskan. (zak)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved