Sudirman Said Hanya Satu Jam di Kejaksaan Agung

Pemberian keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Kejaksaan Agung berlangsung singkat.

Editor: Rahimin
Ihsanuddin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said usai melaporkan anggota DPR pencatut nama Presiden dan Wapres ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (16/11/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberian keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Kejaksaan Agung berlangsung singkat. Sudirman yang datang pada 08.00 WIB, meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan pada 09.00 WIB.

Pada pemberian keterangan singkat untuk kepentingan penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang telah dia adukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sudirman mengaku berikan keterangan sama seperti sidang etik pada Rabu (2/12/2015) lalu.

"Informasi yang mendasar. Apa yang sudah saya sampaikan ke MKD, saya sampaikan ke Tim Kejaksaan," kata Sudirman Said di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sudirman menyebutkan pemberian keterangan darinya ke Kejaksaan Agung berlangsung singkat karena sedang ada acara lain yang harus dihadiri. "Apabila dibutuhkan lagi pasti saya datang," katanya.

Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke MKD.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved