Ruhut Bilang Demokrat Tidak Setuju UU KPK Masih Sesuai, tapi Mereka Minta Direvisi

Koordinator Juru Bicara Fraksi Demokrat di DPR Ruhut Sitompul menegaskan, partainya tidak menyetujui rencana merevisi UU KPK

Editor: Rahimin
TRIBUN/DANY PERMANA
Ruhut Sitompul: Akan Ada Capres yang Jadi Korban Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul 

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK

Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved