Ruhut Bilang Demokrat Tidak Setuju UU KPK Masih Sesuai, tapi Mereka Minta Direvisi
Koordinator Juru Bicara Fraksi Demokrat di DPR Ruhut Sitompul menegaskan, partainya tidak menyetujui rencana merevisi UU KPK
Editor:
Rahimin
TRIBUN/DANY PERMANA
Ruhut Sitompul: Akan Ada Capres yang Jadi Korban Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul
Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.