Tersangka Pengadaan di SMKN 1 Sarolangun Dititipkan di Lapas Jambi
Tersangka merupakan warga Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Penulis: qomaruddin | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tersangka penyedia barang atas dugaan korupsi pengadaan alat prektek siswa (pabrik mini,red) di SMKN 1 Sarolangun kini dititipkan di Lapas Klas II A Jambi.
Tersangka atas nama HM Nur Sasongko, dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, melalui Kasat Reskrim AKP M Buhairi, tersangka pengadaan alat praktek siswa (pabrik sawit mini) SMK Negeri 1 Sarolangun telah dijemput.
"Sudah kita jemput di LP Ponorogo Jawa Timur, kini dititipkan di LP Jambi," katanya.
Sasongko katanya, bertindak selaku penyedia barang sebelum jemput. Tersangka pun tengah menjalani hukuman dengan kasus sama di LP Ponorogo, dan akan dinyatakan bebas Februari 2016 mendatang.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Dalam kasus ini, Sasongko merupakan Direktur CV Global Int.
"Dan untuk berkas kasus Sasongko sudah dinyatakan lengkap. Ya, nanti diserahkan ke JPU Selasa (24/11) mendatang," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 (ayat 1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindakpidana korupsi, ditahannya Sasongko, tinggal satu lagi tersangka yakni MW yang berkasnya dinyatakan belum P21 oleh jaksa.
Diketahui kasus pengadaan pabrik sawit mini di SMK I Sarolangun terjadi tahun 2009 lalu. Dalam kasus ini, AS sebagai PPTK dinas Pendidikan Sarolangun, TH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), keduanya telah diserahkan ke Kejari Sarolangun, sementara Sasongko sebagai penyedia barang.