Penyalahgunaan Narkotika
Livandri Ketagihan karena Keuntungan Belipat Ganda, Bisa Pula Pakai Gratis
Livandri (36) warga Murni Kecamatan Telanaipura Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian,
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Livandri (36) warga Murni Kecamatan Telanaipura Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, ia diamankan karena perbuatan menyimpang dengan menjual Narkoba.
Pengakuannya, dia telah melakukan bisnis haramnya itu selama satu tahun terakhir. Katanya, ia nekat menjual barang haram itu karena tergiur dengan untung yang luar biasa banyak.
Modal Rp 100 ribu, nantinya ia bisa mendapatkan uang diatas Rp 200 ribu. Selain keuntungan uang, ia juga bisa bebas menggunakan barang haram itu.
"Beli langsung dak telap. Jadi jual dapat untung dan dapat make gratis," ungkap Livandri, Rabu (18/11).
Ia diamankan di Bagan Pete pada Kamis 12 November lalu sekitar pukul 21.00 wib. Pada saat diamankan ia tengah menunggu pembeli yang sudah janjian memesan sabu. Namun sebelum terjadinya transaksi, ia lebih duluan diamankan pihak Kepolisian.