Mantan Direktur RSUD Daud Arif Dibui
Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sejak beberapa hari lalu.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -Upaya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr Hj Budihati membuahkan hasil, Mahkamah Agung mengabulkan dengan putusan bernomor 469 K/PID.SUS/2013.
Atas putusan itu, maka mantan Direktur RSUD Daud Arif Kuala Tungkal saat Tanjab Barat masih di bawah kepemimpinan Safrial itu dianggap bersalah, atas kasus mark up jual beli tanah RSUD Daud Arif.
Dalam putusan yang keluar, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, (subsider) apabila tak dibayar maka ditambah hukuman enam bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sejak beberapa hari lalu. Dala hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Pandu Pramukartika menyebut kejaksaan diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan eksekusi. "Karena itu akan segera kita lakukan eksekusi," jelas Pandu di kantor Kejari, kemarin.
Dalam kasus ini bukan hanya direktur RSUD, panitia pembelian lahan Permadi Ginting juga ikut terlibat, untuk Permadi Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan bahkan lebih awal dibanding Budihati.
Pandu menyebut, salinan putusan Permadi sudah diterima kejaksaan sejak 27 Juli 2015, Permadi terbukti ikut serta melakukan mark up sehinga dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu tahun dan uang pengganti Rp 344.615.600,00.
Untuk diketahui kasus itu terjadi pada tahun 2008, akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian mencapai Rp 698 juta lebih.
Estimasi jumlah kerugian itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, atas pembelian tanah yang hanya setengah hektare.
Untuk pembelian tanah setengah hektare tersebut, pihak RSUD membayar dengan Rp 1,4 miliar melalui dana APBD, hal itulah yang dianggap tidak wajar, mengingat pada 2008 harga pasaran tanah di sana hanya Rp 130 ribu per meter.