Kubu AL: Hanya dengan Munas Bersama, Persoalan Golkar Bisa Selesai

Kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, masih membuka semua kesempatan dan peluang untuk islah atau rekonsiliasi dengan kubu h

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, masih membuka semua kesempatan dan peluang untuk islah atau rekonsiliasi dengan kubu hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Pak JK (Wapres Jusuf Kalla, Red) sudah memulai proses itu. Kami menghormati upaya Pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai," kata Ketua DPP PG hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Meski sebelumnya proses islah menemui jalan buntu, kubu Agung Laksono tetap membuka semua upaya agar terjadi proses islah lanjutan. Menurut Mekeng, hanya rekonsiliasi dan Munas bersama yang bisa menyelesaikan konflik Golkar.

"Hanya dengan Munas bersama itu, persoalan Golkar bisa cepat selesai," katanya.

Markus Mekeng menegaskan, pihaknya siap mencabut semua gugatan yang telah dilayangkan jika tercapai kesepakatan bersama. Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar dari Munas Ancol Lawrence Siburian mengemukakan, Aburizal telah memorak-porandakan kesepakatan islah yang telah dibahas dengan mengajukan dua syarat dalam islah yang tidak dapat diterima kubu Ancol.

"Aburizal yang memorak-porandakan kesepakatan islah yang sudah dicapai sebelumnya. Dengan dua syarat itu, sulit bagi kami menerimanya. Maka, kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Lawrence.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved