Smart Women

Hakim Putri: Kadang Ada Rasa Kasihan

Tapi sebagai seorang perempuan tentu Putri memiliki beban tersendiri.

Penulis: rida | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Putri Pebrianti Suryorno 

SIDANG gugatan IDI Provinsi Jambi kepada Bupati Kerinci Adi Arozal terkait pengangkatan Dirut RS Mayjend A Thalib Kerinci Noviar Zen di PTUN Jambi Selasa (20/10) berlangsung singkat.

Ketidakhadiran Pemkab Kerinci membuat majelis hakim hanya membacakan gugatan dari pihak IDI dan kemudian menunda sidang selanjutnya di pekan depan.

Kemelut gugatan tersebut ditengahi majelis hakim yang terdiri atas tiga orang. Seorang hakim perempuan yang turut memimpin persidangan tersebut menjadi menyita perhatian Tribun.

Parasnya yang cantik, berhidung mancung, rambut panjang seakan menjadi peneduh. Meski terlihat sangat konsentrasi mengikuti persidangan, sesekali senyum manisnya tampak terlempar keluar.

Ketika persidangan usai, sosok bernama Putri Pebrianti SH tersebut dengan ramah menerima tawaran Tribun untuk mengobrol sebentar.

"Saya ganti pakaian dulu," sebutnya.

Di sofa, di samping ruang sidang utama, Putri menceritakan perannya sebagai hakim yang sejak 2014 lalu ia lakoni.

Istri Andri Lesmana ini mengatakan menjadi seorang hakim tidak hanya dituntut bisa menyelesaikan suatu sengketa hukum namun juga harus bisa memimpin sidang.

Secara keilmuan dan moril beban seorang hakim adalah memutuskan urusan yang berkaitan dengan nasib orang. Tapi sebagai seorang perempuan tentu Putri memiliki beban tersendiri.

"Hakim dalam majelis adalah sebuah team work tapi setiap satu orang punya integritas sendiri-sendiri. Ketika berdampingan dengan kaum Adam, tentunya kita harus bisa menyimbangkan dengan laki-laki," ungkapnya.

Ibu beranak satu ini menjelaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hakikatnya berupaya menyeimbangkan ketimpangan antara pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dengan masyarakat yang dianggap tidak mempunyai kekuasaan dan kewenangan.

Pemerintah daerah misalnya, mempunyai otonomi untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Namun kebijakan tersebut tidak selalu memuaskan banyak pihak.

Maka jika ada pihak yg merasa dirugikan dengan kebijakkan tersebut dengan alasan hukum yang kuat maka dapat mengajukan gugatan di PTUN.

"Secara umum yang kami lakukan adalah menguji satu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tindakan faktual yang lahir dari kewenang pejabat TUN dimana ada orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan. Kami menguji keputusan dan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan baik dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan sebagainya," sebut perempuan kelahiran Bandung 15 Februari 1985 ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved