Rismaharini Tersangka
Kapolri pun Bingung Mengapa Risma Ditetapkan Tersangka
Sebulan lalu penyidikannya sudah dihentikan ya, tetapi kok ini bisa ramai lagi? Saya enggak tahu nih
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti membenarkan bahwa Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus pemindahan kios Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Badrodin, pada bulan lalu, perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Alasannya ialah untuk mencegah kegaduhan sebelum pemilihan kepala daerah serentak pada akhir 2015.
"Sebulan lalu penyidikannya sudah dihentikan ya, tetapi kok ini bisa ramai lagi? Saya enggak tahu nih," ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2015).
Saat ini, Kapolri yang sedang berada di Beijing, China, mengaku masih mencoba mengklarifikasi ke Kepala Polda Jawa Timur Irjen (Pol) Anton Setiaji.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu. Namun, Romy menegaskan, hingga kini tak ada pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap Risma.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu. "Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.