Khazanah Islami
Tangan Pemandi Mayat Lekat di Kemaluan Jenazah PSK, Ini Sebabnya
Sebuah kisah nyata yang terjadi di zaman Imam Malik. Diceritakan ada seorang wanita yang sangat buruk akhlaknya.
Imam Malik berkata “Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut, sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi. Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena tidak bisa mendatangkan saksi.”
Setelah wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman 80 sabetan maka terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.
Hikmah dan Pelajaran
Berdasarkan kisah di atas, hendaklah kita senantiasa menjaga lidah kita. Jangan sembarangan membuat fitnah atau bersangka buruk dengan orang lain.
Jaga lidah jangan sebarkan fitnah, jangan bersangka buruk dengan kuasa Allah Taala.
Kalau kita tahu dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau tak pernah lihat perbuatan maka kita dilarang menuduhnya berzina.
Kisah tentang Pemandi Mayat ini sudah semestinya dijadikan sebagai pelajaran dan iktibar.