KPK akan Dalami Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mendalami kasus dugaan suap

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mendalami kasus dugaan suap dalam pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 dan interpelasi DPRD 2015 di Sumatera Utara. Lembaga antirasuah ini akan memanggil kembali Tengku Erry Nuradi, Wakil Gubernur Sumut.

"Kemungkinan ada lagi (pemanggilan)," kata Indriyanto Seno Adji, Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/10).

Kemarin, KPK memeriksa Erry selama sebelas jam. Dia hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang dilakukan atasannya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Erry juga mengakui, ada dana yang mengalir dari Gatot kepada istri Erry, Evi Diana yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. Namun, Indriyanto enggan menjelaskan lebih lanjut tujuan dana tersebut diberikan.

Asal tahu saja, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang anggota DPRD Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan suap Interpelasi DPRD Sumatera Utara.

Penyelidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved