Paket Kebijakan Ekonomi
Inilah Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III
Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10)
Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;
Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.
Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
Hak Guna Usaha (HGU) dari semula 30 – 90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektare , dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare
Perpanjangan/ pembaruan HGU dari semula 20 – 50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektare atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare
Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektare)
Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektare)
Hak Atas Tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja
Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja
Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jokowi-puan_20151007_205130.jpg)