Paket Kebijakan Ekonomi

Inilah Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III

Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10)

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Jokowi berbincang dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) dan Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri) disela acara pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat. 

Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;

Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.

Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):

Hak Guna Usaha (HGU) dari semula 30 – 90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektare , dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare

Perpanjangan/ pembaruan HGU dari semula 20 – 50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektare atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare

Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektare)

Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektare)

Hak Atas Tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja

Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja

Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved