Paket Kebijakan Ekonomi
Inilah Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III
Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10)
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10) pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III.
Paket ini untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10).
Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas
Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Penurunan harga BBM, listrik dan gas
Harga BBM
Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi. Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
Harga Gas
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (million british thermal unit).
Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jokowi-puan_20151007_205130.jpg)