Paket Kebijakan Ekonomi

Inilah Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III

Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10)

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Jokowi berbincang dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) dan Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri) disela acara pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Kampung Melayu, Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10) pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III.

Paket ini untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.

“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10).

Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:

Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas

Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Penurunan harga BBM, listrik dan gas

Harga BBM

Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi. Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.

Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).

Harga Gas

Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (million british thermal unit).

Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved