Obat Kedaluwarsa Menumpuk di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal
Pihaknya baru bisa memusnahkan obat kadaluarsa itu jika surat dari Pelayanan Kesehatan Daerah (PKD) yang diketahui Bagian Asset Daerah turun.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Obat-obatan kedaluwarsa di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal masih menumpuk di gudang. Sebagian besar obat-obatan itu berumur lima tahun atau hasil dari pengadaan tahun 2010.
Soal ini, pihak RSUD menyebut bahwa mereka masih terkendala belum turunnya surat dari Bagian Aset Setda Tanjab Barat, untuk bisa memusnahkan obat-obatan itu.
Direktur RSUD Daud Arif, melalui Kasi Penunjang Obat-Obatan Krisdiyanti, menyebut bahwa pihaknya baru bisa memusnahkan obat kadaluarsa itu jika surat dari Pelayanan Kesehatan Daerah (PKD) yang diketahui Bagian Asset Daerah turun.
"Karena surat belum turun, jadi hingga saat ini obat-obatan yang sudah kadaluarsa kita simpan rapi di dalam gudang," Kata Krisdayanti beberapa hari lalu kepada awak media.
Jika dikumulatifkan, total obat yang masuk masa kadaluarsa benilai sekitar Rp 16 jutaan. Pihaknyatetap akan koordinasi dengan BPK terkait dengan tata cara pemusnahan.
"Nanti kita akan tanya kepada BPK, prosedurnya seperti apa, karena kita takut salah (kemudian menjadi temuan), kita harus bekerja sesuai prosedur," tukasnya.
Ada berbagai macam obat yang masih tersimpan di gudang itu, diataranya seperti obat jenis tablet dan beberapa obar lain, dengan delapan nama obat-obatan.
Ia meyakinkan bahwa obat-obatan itu terjaga dengan aman sehingga tidak dipergunakan untuk pasien. "Kita jaga dengan aman, semoga surat dari Asset segera keluar sehingga kita bisa segera memusnahkan," pungkasnya.