Pilgub Jambi 2015

Bawaslu Sebut Pengaduan Atas Edi Purwanto Tidak Memenuhi Unsur

"Jadi masalah ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi unsur fatal dalam pelanggaran pemilu,"

Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI
Edi Purwanto bersama pengurus PDIP datangi Bawaslu siang ini 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan laporan dugaan penggunaan fasilitas dinas oleh calon Wakil Gubernur Jambi Edi Purwanto tidak memenuhi unsur.

Ini disampaikan dalam surat Bawaslu tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan : Berdasarkan hasil penelitian dan Pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian Panwaslu : Nama Pelapor : Rita Damanik No LP : 01/LP/PILGUB/IX/2015 : Status Laporan : Tidak ditindaklanjuti/laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu

"Jadi masalah ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi unsur fatal dalam pelanggaran pemilu," ujar ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved