Pilgub Jambi 2015
Bawaslu Sebut Pengaduan Atas Edi Purwanto Tidak Memenuhi Unsur
"Jadi masalah ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi unsur fatal dalam pelanggaran pemilu,"
Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan laporan dugaan penggunaan fasilitas dinas oleh calon Wakil Gubernur Jambi Edi Purwanto tidak memenuhi unsur.
Ini disampaikan dalam surat Bawaslu tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan : Berdasarkan hasil penelitian dan Pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian Panwaslu : Nama Pelapor : Rita Damanik No LP : 01/LP/PILGUB/IX/2015 : Status Laporan : Tidak ditindaklanjuti/laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu
"Jadi masalah ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi unsur fatal dalam pelanggaran pemilu," ujar ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan.
