Pilgub Jambi 2015
Bawaslu: Cagub yang Akali Alat Peraga Kampanye Melanggar
Fauzan juga mengatakan hasil rapat koordinasi Bawaslu menyatakan definisi kampanye adalah menawarkan visi misi dan program atau kegiatan lain.
Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 pasal 68 tentang kampanye disebutkan semua alat peraga kampanye (APK) difasilitasi oleh KPU, maka jika ada alat peraga yang tidak difasilitasi KPU tidak diperbolehkan.
"Nah sekarang banyak kita temukan alat peraga disiasati dengan cara tertentu. Walau hanya nomor urut yang ada meski dengan alasan apapun," ujar Fauzan, Rabu (16/9)

Fauzan juga mengatakan hasil rapat koordinasi Bawaslu menyatakan definisi kampanye adalah menawarkan visi misi dan program atau kegiatan lain.
"Jadi ada kegiatan lain yang disebutkan, maka cara seperti itu melanggar," ujar Fauzan. Seperti diberitakan, bermunculan sejumlah baliho atau juga spanduk yang menyebut nomor tertentu pasangan calon. Meskipun tanpa ajakan memilih tapi hal itu dinilai kampanye terselubung.
