Curanmor
AS tak Sempat Nikmati Hasil Kejahatannya
AS (25) pemuda yang tinggal di BTN Lintas Persada, Kota Bungo harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi N
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - AS (25) pemuda yang tinggal di BTN Lintas Persada, Kota Bungo harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan atas kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.
Tersangka diketahui melarikan sepeda motor korban atas nama Annisa. Saat warung korban sepi, pelaku masuk dan mengambil kunci sepeda motor korban.
Naas belum sempat menikmati hasil kejahatannya,AS keburu diamankan polisi. Ia di amankan tak lama setelah aksinya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor vario techno, tiga pasang plat spedamotor dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku dengan nomor berbeda.
Atas tindakannya, AS harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedang dalam proses di polresta. Saat ini masih kita kembangkan kasus kedua tersangka," kata Kapolres Muara Bungo, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (24/7).