670 Orang Napi di Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi

Lembaga pemasyarakatan kelas II A jambi, mengajukan usulan Remisi Hari Raya Idul fitri di tahun ini, Selasa (7/7).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Lapas Kelas IIA Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga pemasyarakatan kelas II A jambi, mengajukan usulan Remisi Hari Raya Idul fitri di tahun ini, Selasa (7/7).

Melalui Kasi Binadik Lapas Jambi Meta mengatakan, saat ini sudah terdapat usulan Remisi sebanyak 670 orang, terdiri dari pria dan wanita penghuni lapas kelas IIA jambi, kemungkinan bisa bertambah lagi jumlahnya, menanti keputusannya pada tanggal 17 mendatang.

Di tambahnya Dari 670 orang dua di antaranya akan menghirup udara bebas.

Remisi tahanan bervariasi mulai dari 15 hari sampai dua bulan tergantung hukuman dan sudah berapa lama dijalaninya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved