Prahara Partai Golkar
KPU Wajib Bertanya kepada Pemerintah, Siapa yang Sah
Meski sudah menyepakati islah sementara dengan kubu Aburizal Bakrie, namun Agung Laksono merasa kubunya masih
Editor:
Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah menyepakati islah sementara dengan kubu Aburizal Bakrie, namun Agung Laksono merasa kubunya masih sebagai Partai Golkar yang sah. Namun, Agung pun menyerahkan sepenuhnya putusan itu kepada Komisi Pemilihan Umum, terkait kubu siapa yang nantinya berhak menandatangani berkas pendaftaran pilkada.
"Menjelang pendaftaran pilkada nanti, KPU wajib bertanya kepada pemerintah. Siapa yang sah," kata Agung saat ditemui di kediamannya, di Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Agung meyakini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM masih mengakui kubunya sebagai Golkar yang sah. Agung menilai, SK Menkumham tidak dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Sebab, putusan itu belum inkrah dan Menkumham sudah mengajukan banding.
"Kalau sudah dibatalkan di pengadilan tingkat terakhir, baru itu bisa dikatakan batal," ujar Agung.
Agung menolak membentuk suatu kepengurusan baru dan bergabung dengan kubu Aburizal. Menurut dia, kepengurusan baru tidak bisa dibentuk begitu saja, melainkan harus melalui Munas. "Di Munas kan saya yang terpilih dan disahkan oleh Menkumham," ucap mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.
Ada pun mengenai Peraturan KPU yang mengharuskan parpol islah membentuk suatu kepengurusan baru, Agung berencana menggugatnya ke Mahkamah Agung. "Judicial review kan boleh boleh saja. PKPU ini mengeluarkan peraturan, ada ayat ayat yang bertentangan dengan UU," ucap Agung.
Pada Sabtu (30/5/2015) kemarin, Agung dan Aburizal telah resmi melakukan islah terbatas dengan meneken sejumlah kesepakatan kerjasama untuk mengikuti pilkada.
Wakil Presiden yang juga politisi senior Golkar Jusuf Kalla menjadi mediator dalam kesepakatan ini. Namun dalam penandatanganan kesepakatan itu, belum dibahas kubu siapa nantinya yang akan didaftarkan dalam pilkada.
KPU sebelumnya menyatakan enggan menerima bola panas yang dilemparkan kubu Agung ini. KPU meminta kedua kubu Partai Golkar mengikuti peraturan yang ada dengan membentuk satu kepengurusan baru dan mendaftarkannya ke Menkumham.