Ombudsman Jambi Komentari Penunggak Iuran BPJS
Peserta mandiri BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi dikabaran nunggak bayar tagihan iuran BPJS.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Peserta mandiri BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi dikabaran nunggak bayar tagihan iuran BPJS.
Bahkan 65 perusahaan juga ikut macet. Hingga kini total tunggakannya mencapai Rp 11 miliaran.
Keadaan ini pun mengundang komentar Ombudsman Jambi, sebagai pengawas layanan publik.
“Saya mengimbau pada peserta BPJS perorangan dan perusahaan untuk segera melunasi premi BPJS karyawannya. Jangan sampai karyawannya nanti ditolak berobat di rumah sakit hanya karena perusahaan belum membayar iuran BPJS,” kata Taufik Yasak Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi saat ditemui di kantor Ombudsman Jambi, Rabu (13/5).
Dia juga menuturkan, tagihan iuran BPJS sudah semestinya dibayar, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Perusahaan juga bisa merugi bila pekerjanya sakit dan tidak diobati.
“Contoh sederhananya saja, satu orang bisa menghasilkan 10 barang sehari misalnya, nah kalau sakit kan dia nggak bisa kerja, atau hasilnya menurun, yang rugi perusahaan itu sendiri,” tuturnya. (*)