DPO Tertangkap

Said Deni Satu Blok dengan Nasrun Arbain

. "Ndak bosan apo kamu moto aku dari tadi," katanya kemudian tertawa kecil.

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Said Deni saat tiba di Jambi 
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Dari pantauan Tribun, Deni tampak menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik Lapas Klas IIA Jambi. Ia tampak didampingi dua orang rekan dan kerabatnya.

Proses pemeriksaan juga dikawal staf intel Kejari Jambi. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ia sesekali tertawa saat wartawan mengambil photonya. "Ndak bosan apo kamu moto aku dari tadi," katanya kemudian tertawa kecil.
Saat diperiksa, Deni sempat mengeluhkan batuk pilek kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Eni, seorang staf kesehatan klinik lapas Klas II A Jambi membenarkan kalau Deni mengeluhkan batuk pilek.
"Iya tadi katanya batuk pilek, tapi sudah dikasi obat,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tim kesehatan lapas menyatakan kondisi Syaid Deni cukup fit untuk menjalani putusan pengadilan.
"Dia sehat kok, sudah diperiksa. sementara dia (Syaid Deni) akan menjalani mapenaling (masa pengenalan lingkungan),"kata Meita Eriza, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi.
Selanjutnya Deni akan menghabiskan masa putusan pengadilan yang dijatuhkan padanya di blok E I. Satu blok dengan Nasrun Arbain, DPO yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kejari Jambi bersama sekitar 50 narapidana lainnya.
"Satu ruangan bisa 12 orang, tapi saya tidak tahu pasti apa dia satu ruangan dengan Nasrun. Yang jelas, kita tidak membedakan dengan tahanan lain, semua fasilitas sama tidak akan dibedakan. Suka tidak suka itu lah adanya,"kata Meita.
Said Deni merupakan DPO yang sempat buron selama tiga tahun lebih. Di tahun 2008 lalu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Pengadilan memutuskan ia bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Neighborhood Upgrading and Sholter Sector Project (NUSSP). Proyek pembangunan kelurahan kumuh di Kota Jambi ini bernilai Rp 1.04 miliar, yang dananya dari anggaran bantuan ADB (Asian Devlopment Bank) ditahun 2006 lalu.
Syaid Deni Khomaini di vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara karna melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 20/2. (sra/dnu)
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved