DPO Tertangkap

Said Deni Dijebloskan ke Lapas Kelas II Jambi

"Langsung kita eksekusi, dimana tersangka sudah menjadi DPO kita selama kurang lebih 3 tahun,"jelasnya.

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM - DPO Kejari Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi proyek NUSSP Said Deni Khomaini berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (17/4).

Dan pada Sabtu (18/4) digelandang tim Kejari Jambi dari Jakarta menuju Jambi menggunakan pesawat Lion Air, penerbangan pukul 10.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Markus Simaremare menjelaskan, pihaknya seusai menangkap Said Deni dan dibawa ke Jambi langsung melakukan eksekusi dengan membawa tersangka ke Lapas Kelas II Jambi.

"Langsung kita eksekusi, dimana tersangka sudah menjadi DPO kita selama kurang lebih 3 tahun,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved