DPO Tertangkap
Kasi Pidsus: Pengadilan Putuskan 1 Tahun Penjara untuk Said Deni
keputusan itu ditetapkan setelah tersangka melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Negeri sampai Mahkamah Agung,
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM - DPO Kejari Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi proyek NUSSP Said Deni Khomaini, ditetapkan oleh Pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Jambi, Markus Simaremare, keputusan itu ditetapkan setelah tersangka melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Negeri sampai Mahkamah Agung, sampai akhir 2009 dan tepatnya di 2010 keluar putusan.
"Jadi dari upaya hukum yang telah dilakukan tersangka, putusan yang dijatuhkan masih tetap pada putusan Pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Said Deni dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 611K/Pid.Sus/2008 tertanggal 15 Desember 2008. dengan menguatkan putusan pengadilan tinggi Jambi jo putusan pengadilan negeri No. 06/PID/B/ 2008/PN Jambi.