Di Lapas Nasrun Arbain satu sel dengan Sepdinal

Nasrun kini menjalani masa hukuman di Blok E 1. Satu blok dengan nara pidana kasus Tindak Pidana Korupsi lainnya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Nasrun Arbain setibanya di Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Empat hari sudah Nasrun Arbain menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II A Jambi. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini mantan ketua DPRD Provinsi Jambi harus meringkuk setelah buron selama 2 tahun.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Nasrun kini menjalani masa hukuman di Blok E 1. Satu blok dengan nara pidana kasus Tindak Pidana Korupsi lainnya.

"Di E 1 dia sama Sepdinal, blok khusus untuk terpidana kasus korupsi laninnya,"kata Suyatna, Kalapas kelas IIA Jambi saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (11/4).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved