Pemerintah Tunda Pemberlakukan Minyak Goreng Wajib Kemasan
Presiden Joko Widodo akhirnya menunda niat pemerintah untuk menghentikan penjualan minyak goreng curah pada awal 2015 ini.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Supryitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Presiden Joko Widodo akhirnya menunda niat pemerintah untuk menghentikan penjualan minyak goreng curah pada awal 2015 ini. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengeluarkan peraturan baru, yang mengatur tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 yang dikeluarkan 17 Oktober 2014, Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.
Peraturan baru Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015 yang ditetapkan pada 20 Maret 2015 itu, menyatakan dengan tegas bahwa waktu pemberlakuan wajib kemasan dimundurkan hingga 27 Maret 2016.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina dalam surat sosialisasi peraturan menteri perdagangan yang dilayangkan pada 30 Maret lalu, pada seluruh kepala dinas propinsi yang membidangi perdagangan menuturkan bahwa, penundaan pemberlakuan wajib kemasan dikarenakan belum semua produsen minyak goreng siap mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Muhammad Lutfi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Filda Deviarni, mengatakan produsen, pengemas, pelaku usaha perdagangan minyak goreng yang berbahan baku sawit, harus mulai memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan menteri (Rachmat Gobel) pada 27 Maret 2016.
“Ini untuk industri besar, bukan rumahan,” katanya di kantor Disperindag Provinsi, Kamis (9/4).
Sementara untuk industri besar yang berlaku sebagai produsen, pengemas dan pelaku usaha perdagangan minyak nabati lainnya, harus memenuhi ketentuan menteri mulai 1 Januari 2017.
“Tapi kalau home industri atau produsen yang skala kecil menengah, untuk perdagangan minyak nabati lainnya seperti minyak goreng dari kelapa itu, harus produksi minyak goreng kemasan mulai tanggal 1 Januari 2018,” tutur Filda.