DPO Mantan Ketua KONI Ditangkap
Nasrun, Dua Tahun DPO Ditangkap saat Ngopi
Ia menceritakan, bekas Ketua Harian KONI Jambi itu ditangkap sekitar pukul 00.30, Selasa (7/4) di terminal Pasar Minggu
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPO Kejati Jambi, Nasrun Arbain tiba di Jambi, sekitar pukul 20.00. Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol menggelar jumpa pers, setibanya di Bandara Sultan Thaha.
Ia menceritakan, bekas Ketua Harian KONI Jambi itu ditangkap sekitar pukul 00.30, Selasa (7/4) di terminal Pasar Minggu saat sedang ngopi di warung.
"Sebelumnya kami mengikuti terpidana sejak dari Bekasi, hingga akhirnya ditangkap di Terminal pasar Minggu," katanya.
Selanjutnya, lanjut Karya, Nasrun dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan dan sore pukul 19.00 diterbangkan ke Jambi. "Dia bersikap kooperatif saat ditangkap dan akhirnya dibawa ke Jambi," lanjutnya.
Nasrun Arbain masuk dalam DPO Kejari Jambi sejak 2,5 tahun silam, sementara putusan Kasasi keluar 2011. Ia terpidana kasus pemotongan insentif atlet PON XVII di Kalimantan Timur tahun 2008.
Pantauan di bandara , Nasrun mengenakan kemeja abu-abu tua dan berpeci hitam. Ia tidak terlihat menyembunyikan wajah ataupun bersembunyi dari awak media yang mengambil foto. Namun ia tidak memberikan jawaban apa-apa saat wartawan menanyakan tentang penangkapannya. Keluar dari area bandara, Nasrun dibawa ke mobil Kejari Jambi yang sudah standby. Adik Nasrun mendampingi di dalam mobil, selanjutnya mobil bergerak ke Lapas Klas IIA Jambi. "Disini kami melaksanakan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," tutup Kasi Pidsus Kejari Jambi, Markus Simaremare.
