DF, Pegawai Lapas Bungo Ditangkap Pesta Sabu
Mestinya jadi contoh sebagai pembina orang-orang bermasalah pidana. Namun yang dilakukan pria berinisial DF justru sebaliknya.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Mestinya jadi contoh sebagai pembina orang-orang bermasalah pidana. Namun yang dilakukan pria berinisial DF justru sebaliknya.
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Muara Bungo, justru harus menginap di sel tahanan Polres Bungo. Bersama tiga rekannya, ia ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (16/3) malam. Polisi melakukan penggerebegan di sebuah rumah di bilangan RT 04 RW 02 Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Budiyono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima timnya. Sang informan mengatakan di rumah itu ada hal mencurigakan. Diduga beberapa orang yang tengah berada diruma tersebut tengah bertransaksi narkoba.
Tanpa menunggu lama, ia langsung menerjunkan anak buahnya ke TKP. Rumah yang ditunjukkan pelaku langsung dikepung oleh polisi. Sehingga tak ada lagi jalan kabur bagi mereka yang ada di dalam rumah.
"Langsung kita kepung. Semua jalan keluar sudah kita jaga. Berhasil kita amankan empat orang yang ada di dalam rumah," ujar Budiyono, Selasa (17/3) sore.
Dalam hitungan belasan jam, polisi melakukan pemeriksaan. Akhirnya dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Sementara DF (28) dan rekannya, EY (43) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"DF dan EY setelah kita lakukan tes urine dipastikan positif pengguna narkoba. DF adalah pegawai Lapas Muara Bungo. Sementara dua orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat," ujar Budiyono lagi.
Dari penggerebegan itu, polisi dapat mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu bong botol kecil, pirek yang berisi sabu, dan dua bong plastik. Lalu satu kotak rokok berisi satu linting ganja, dan terakhir satu kotak bungkus lainnya berisi enam plastik bekas.
"Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," tutupnya.
Kepala LP Muara Bungo, Junianto, mengakui bahwa DF adalah anak buahnya. Ia juga menbenarkan DF ditangkap anggota Polres Bungo karena kasus narkoba.
Ia mengatakan DF masih terhitung baru bertugas di LP Muara Bungo. Yakni sekitar lima bulan. Sebelumnya DF bertugas di Lapas Anak Muara Bulian.
"Saya sudah mendapat kabarnya kemarin. Memang itu pegawai saya. Pegawai baru, sekitar lima bulan lalu dipindahkan dari Lapas Anak Muara Bulian ke sini," ujarnya per telepon.
Sementara itu, seorang warga sekitar, mengaku sangat terkejut dengan penggerebegan itu. Ia mengatakan melihat langsung saat polisi mengepung rumah dimaksud.
"Gimana mau lari, sudah dikepung. Semua pintu dan jendela dijaga polisi. Kami saja kaget sekali," ujarnya.