JPU Juga Ngaku Pikir-pikir untuk Banding

JPU Fahrul Rozi mengatakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU 10 tahun penjuara.

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - JPU Fahrul Rozi mengatakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU 10 tahun penjuara. Dan JPU akan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa Sayuti warga Karmen Pauh Sarolangun selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"‘Kita pelajari dulu secara lengkap putusan hakim, karena kita masih ada waktu 7 hari. Kita analisa dulu apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan, kalau memang ada kejanggalan, kita lakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding,’’ jelasnya.

Diketahui kasus pembacokan berujung maut terjadi 6 November 2014, sekitar pukul 08.00 WIB di RT 01 Desa Karmen Seberang Pauh Sarolangun. Terdakwa Sayuti bin Ismail (55) saat itu tega membacok Nasrun bin Zainudin (30) dan Ari Candra (24). Akibatnya Nasrun meninggal dunia dan Ari mengalami luka berat. Korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Karmen. Aksi tragis tersebut terjadi gara-gara perseteruan batas tanah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved