Pileg 2014

KPU Tebo Bingung Sikapi Rekomendasi Panwaslu

Dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, mungkin pemilu di Tebo yang paling menyita perhatian. Bukan hanya

Penulis: muhlisin | Editor: Suang Sitanggang

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, mungkin pemilu di Tebo yang paling menyita perhatian. Bukan hanya soal kisruh Lubuk Mandarsah, tapi juga PSU di Mangunjayo.

Terakhir tersisa masalah PSU di Desa Pagar Puding. PSU Pagar Puding adalah berdasar rekomendasi Panwaslu Tebo, 19 April lalu. KPU sendiri mengaku bingung menyikapi rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Tebo, Basri, mengakui hal itu. “Sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 14 tahun 2012 paragraf dua tentang Pelanggaran Adiministrasi Pemilu pasal 18 ayat 4. Saat memberikan rekomendasi, Panwaslu harus melampirkan berkas kajian,” ujarnya kepada Tribun, Jumat (25/4).

“Sementara surat nomor : 01/PPL/PP/IV/2014 yang dikirimkan oleh PPL Pagar Puding pada 19 April lalu kepada PPS Desa Pagar Puding yang ditembuskan ke KPU Tebo, tidak melampirkan berkas kajian,” ujarnya lagi.

Belakangan, Panwaslu Tebo menyurati KPU Tebo menanyakan tindak lanjut rekomendasi PPL Desa Pagar Puding. Surat Panwaslu itu diterima KPU saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.

KPU Tebo, menurut Basri, membalas surat itu apda Selasa (22/4) lalu. Panwaslu kemudian membalas pula dengan melampirkan kajian terhadap pelanggaran yang berisikan rekomendasi mengkroscek kembali laporan yang masuk terkait rekomendasi PSU di 4 TPS tersebut.

“Ini sangat kita sayangkan. Panwaslu gembar gembor harus PSU di 4 TPS. Tapi isi kajian yang disampaikan Panwaslu dalam suratnya merekomendasikan KPU Tebo untuk mengkroscek. Ini membuat posisi kita terjepit karena rekomendasi sudah melanggar PKPU 26 pasal 62 ayat 5 dan SE nomor 333/KPU/2014,” tegasnya.

PKPU 26 pasal 62 ayat 5 mengatur PSU di TPS dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS. “Tentu saja kita dibuat bingung. Karena rekomendasinya tanggal 20 dan sifatnya tembusan. Sedangkan surat terakhir menyuruh kita mengkroscek ke bawah. Ini adalah dampak dari inkosistensinya Panwaslu dalam memberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Sementara itu pihak Panwaslu belum dapat dimintai tanggapannya terkait soal ini. Ketua Panwaslu, Yuli Astuti, tan menjawab saat dihubungi per telepon. (lis)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved