Pileg 2014
KPU Siap Coret Caleg Terpilih
Calon legislatif di Kabupaten Merangin, yang terpilih pada Pileg 9 April lalu, siap-siap untuk dicoret
Penulis: Herupitra | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBO.COM, BANGKO - Calon legislatif di Kabupaten Merangin, yang terpilih pada Pileg 9 April lalu, siap-siap untuk dicoret KPU. Itu artinya, caleg terpilih bakal tidak jadi dilantik sebagai anggota dewan.
Langkah itu diambil, jika partai politik caleg tersebut tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir.
"Sanksinya sangat fatal. Calon anggota legislatif yang terpilih akan batal dilantik atau dicoret dari anggota dewan," kata Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, Kamis (24/4).
Dikatakan mantan Ketua Panwaslu Merangin ini, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib bagi partai politik peserta pemilu.
Disitu juga, caleg harus melaporkan dana kampanye, yang rinciannya menjadi satu dengan berkas laporan dana kampanye parpol.
Kata Iron, batas akhir pelaporan dana kampanye tahap akhir, sampai 24 April pukul 18.00. Yang dilaporkan adalah akumulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Dalam surat edaran KPU nomor 261 sanksi berupa pembatalan diberikan kepada caleg yang terpilih. Berbeda halnya jika yang tidak melapor dana kampanye adalah caleg tidak terpilih, tidak bisa diberikan sanksi, karena memang sudah tidak terpilih," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari semua parpol peserta pemilu, pihaknya sudah mengingatkan melalui surat maupun komunikasi secara lisan.
Nantinya, setelah terkumpul, laporan dana kampanye tersebut diaudit oleh akuntan publik yang sudah ditunjuk. Selain itu, pelaporan juga dilakukan sampai tingkat atas, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Hasilnya nanti akan disampaikan kehadapan umum," ujarnya lagi.
Di Merangin, katanya, 12 partai politik peserta pemilu usai melaporkan dana akhir kampanye. Partai NasDem menjadi parpol pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye dan Hanura menjadi yang terakhir menyampaikan dana kampanye. Hampir semua parpol baru menyerakhan dana kampanye, pada Kamis (24/4).
"PKS, Golkar, PAN dan Hanura menyerahkan laporan dana kampanye setelah pukul 16.00. Bahkan Hanura pukul 17,57 hampir pukul 18.00 yang merupakan batas akhir laporan. Dengan demikian semua parpol melaporkan dana kampanye," tambah staf KPU Merangin.(pit)