Pileg 2014

KPU Keluarkan Saksi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KOU) Provinsi Jambi, Rabu (23/4) mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Polisi berjaga di pleno KPU Provinsi Jambi Rabu (23/4) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KOU) Provinsi Jambi, Rabu (23/4) mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Hotel Abadi Grand. Sebelum pleno digelar, KPU terpaksa meminta seorang saksi dari parpol keluar ruangan karena tak miliki surat mandat.

Saksi yang terpaksa dikeluarkan adalah saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ini berawal saat Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengabsen kehadiran saksi partai dan saksi calon DPD RI.

Saat menyebut satu-persatu saksi partai, hingga saat menyebutkan saksi PBB, Sanusi langsung mencurigai yang hadir bukanlah sesuai dengan nama yang ada dalam surat mandat PBB yakni Yulius Nur dan Dita. Pasalnya saksi PBB yang berada di ruangan adalah Masnur, yang belakangan diketahui adalah bendahara DPW PBB. Saat itu Sanusi langsung meminta Masnur untuk keluar dari ruangan karena nama surat mandat tidak sesuai dengan yang hadir.
"Sesuai dengan mekanisme, nama yang hadir harus sesuai dengan surat mandat yang diberikan," ujar Sanusi saat menyampaikan pendapatnya.
Setelah Sanusi menjelaskan peraturan tersebut, Masnur langsung keluar dari ruangan.

"Saya mohon rekan-rekan sekretariat bisa menjalankan sesuai dengan aturan, jadi harus bisa diperhatikan lagi," ujar Sanusi lagi.
Menanggapi hal ini pengurus PBB yang juga saksi PBB, Yulius Nur mengatakan, hal itu hanyalah kesalah pahaman. Yulius mengaku dirinya tidak bisa hadir pada pleno karena ada urusan lain.

" Itu memang PBB kita yang utus, karena saya masih ada urusan," ujarnya.

Yulius mengatakan dirinya tidak menyalahkan peristiwa tersebut. Dirinya malah menyatakan KPU telah menjalankan sesuai dengan aturan.
"Kita menghargai hal itu, karena itu bagian dari sikap profesional KPU," ujarnya.

Yulius mengatakan setelah peristiwa itu dirinya langsung hadir ke tempat pleno KPU Provinsi Jambi.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan dalam sambutannya mengatakan dalam pleno tersebut ada empat KPU daerah Kabupaten dan Kota yang belum hadir, yakni Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

"Untuk di Bungo masih ada 11 TPS yang masih melakukan Pemilihan ulang, sedangkan Tebo masih ada 3 TPS yang melakuan PSU, sedangkan Sungai Penuh masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Sehingga tidak bisa ikut pagi hari ini, tapi akan menyusul hadir kesini," ujar Subhan.
Meski demikian Pleno KPU Provinsi Jambi tetap dilanjutkan sambil menunggu kehadiran KPU kabupaten dan kota yang belum hadir.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Jambi mencatat beberapa laporan terkait indikasi kecuarangan data. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses indikasi kecurangan data suara. Menurutnya kebanyakan persoalan berasal dari internal partai sendiri.
Dijelaskan Asnawi, jika ada sanggahan seharusnya diikuti dengan data spesifik sehingga bisa diselesaikan dan tidak perlu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.

"Harus betul-betul kongkret, kami siap merekomendasikan,"katanya.
Terkait pelanggaran, Asnawi menyatakan sejauh ini memang ada indikasi administrasi dan pidana. Meski selisih tak mempengaruhi hasil, namun menurutunya setiap satu suara itu adalah hak konstitusional yang harus dijaga.

"Untuk DPR RI dan DPRD provinsi, masih ada jeda waktu, untuk mencermati. Karena masih disampaikan saat ini. Termasuk protes persaingan internal. Kalau persaingan internal bisa disengketa, sepanjang benar adanya bisa diselesaikan. Ada mediasi, secara internal diharapkan bisa selesai," terangnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan menjelaskan, jika masih ditemukan pelanggaran atau keberatan oleh parpol maka harus di ajukan ke Bawaslu.

"Kalau sengketa antar partai bisa dilaporkan ke MK, namun jika terjadi sengketa di dalam partai hanya bisa diselesaikan di Bawaslu," ujarnya.
Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Subhan, menjelaskan terakhir di lakukan di Kabupaten Tebo di Desa Bangun Jayo. PSU digelar bertepatan dengan pleno KPU di Tingkat Provinsi Jambi.

"Kita tunggu hasil, PSU tersebut untuk disahkan secara Provinsi Jambi," ujarnya. Pantauan Tribun Jambi hingga pukul 23.00 WIB, di lokasi, pleno masih berlangsung dengan mendengarkan rekapitulasi dari KPU Batanghari dari yang sebelumnya yakni, KPU Tanjabtim, Tanjabbarat, Sarolangun, Kota Jambi dan Muarojambi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved