Skandal Nazaruddin

Di Mako Brimbo, Nazar Sulit Diawasi

TRIBUNJAMBI.COM - Penempatan Nazaruddin, di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dinilai tak cocok

Editor: ribut
JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Penempatan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nazaruddin, di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dinilai tak cocok. Indonesia Police Watch menilai, jika ditempatkan di sana, Nazaruddin bakal kesulitan mengawasi gerak-gerik Nazaruddin.


Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2011), merinci kelebihan dan kelemahan Mako Brimob. Dari segi penjagaan, Nazaruddin mungkin aman di dalam karena tak semua orang mudah mengaksesnya. Tapi pengawasan dalam justru lemah.


"Contoh bagaimana Gayus Tambunan yang ditempatkan di sana bisa keluar masuk seenaknya. Beberapa tahanan di sana juga pernah kita temukan. Kalau Nazaruddin di sana tak menutup kemungkinan dia mendapat keistimewaan," ujar Neta lewat sambungan telepon.


Beberapa orang penting yang pernah merasakan dinginnya bui Mako Brimob adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, mantan Kapolri Rusdiharjo. Mereka adalah orang penting. Jika memang di sana, sama saja menganggap Nazaruddin orang penting.


"Ini alasan kami IPW tak setuju Nazaruddin ditempatkan di sana. Apalagi sekarang mau lebaran. Bisa-bisa dia keluar tahanan dan lebaran bareng keluarga. Ia juga bakal mendapat fasilitas istimewa, apalagi Nazaruddin dikenal buron beruang," imbuhnya.


Dikatakannya, jangan sampai penempatan Nazaruddin di Mako Brimob, membuat KPK semakin enggan mengungkap aliran dana yang digelontorkan Nazaruddin ke pihak kepolisian.


Salah satu rumah tahanan yang memungkinkan menampung Nazaruddin adalah Rutan Cipinang. Dengan demikian, publik akan mudah mengakses dan melakukan pengawasan terhadap Nazaruddin. Kendati begitu, baik Cipinang atau Mako Brimob pembungkaman bisa terjadi kepada Nazaruddin.


"Memang, idealnya KPK punya tahanan sendiri. Misalnya di Cipinang ada blok untuk pelaku korupsi. Seharusnya itu dikelola dan tanggungjawab KPK. Tapi sekarang kan tahanan pelaku korupsi hanya titipan di sana," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved