Mikli Terpedaya Mama Rini, Tertipu Rp 158 Juta, Modus Penggandaan Uang, Bermula dari Cerita Pelaku
Mama Rini dengan modus penipuan penggandaan uang, korban Darmekliy alias Mikli, warga Jl. Panglima Wangkang No 23 RT 07 RW 03, Kelurahan Marabahan Kot
Mikli Terpedaya Mama Rini, Tertipu Rp 158 Juta, Modus Penggandaan Uang, Bermula dari Cerita Pelaku
TRIBUNJAMBI.COM - Wati alias Mama Rini alias Nenek (41), warga Jl Lepasan RT 14 RW.05, Kecamatan Bakumpai, Batola tersangka pengganda uang saat gelar perkara di Polres Batola hanya bisa tertunduk malu, Selasa (30/7/19) siang.
Mama Rini dengan modus penipuan penggandaan uang, korban Darmekliy alias Mikli, warga Jl. Panglima Wangkang No 23 RT 07 RW 03, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Batola. diperdaya hingga mengalami kerugian sekitar Rp158 juta.
Dalam jumpa pers, KBO Satreskrim Polres Batola, Ipda Ma’rum, saat mendampingi Kapolres AKBP Mugi Sekar Jaya, menyatakan, peristiwa penipuan tersebut bermula pada September 2018, sekitar pukul 11: 00 Wita.
Korban yang saat itu ada di warungnya di Jl Pahlawan, Marabahan Kota, didatangi pelaku. Singkat cerita, pelaku menceritakan ada orang sakti yang bisa menggandakan uang.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 31 Juli 2019, Ada yang Bernasib Baik, Ada Pula yang Kurang Beruntung
Baca: Waspadai 5 Gejala Gangguan Pencernaan Anak, Bisa Berdampak Buruk Pada Proses Pertumbuhan si Kecil
Mendengar ada ‘orang sakti’ itu, rupanya membuat korban tertarik. Oleh pelaku, korban diberikan nomor telepon orang ‘sakti’ tersebut.
Belakangan diketahui, orang sakti yang dimaksud adalah pelaku sendiri.
Melalui sambungan telepon, pelaku yang dihubungi korban mengaku selain bisa menggandakan uang,
juga bisa membuatkan jimat untuk penglaris warung. Untuk syarat cukup menyiapkan uang Rp1 juta dan berbagai jenis bunga untuk sesajen.
“Pada 5 September 2018 korban mentransfer ke rekening pelaku,” terang Ma’rum.
Dijelaskan Ma’rum, dengan bujuk rayu pelaku, korban yang masih belum sadar kena tipu, terus mentransfer uang berulang-ulang hingga 12 kali transaksi yang totalnya berjumlah Rp158 juta.
Baca: Highlight Pertandingan Arema FC vs Persib Bandung, Skor Akhir 5-1, Berikut Cuplikan Gol Liga 1 2019
Baca: Sulli Bakal Jadi Cameo di Drama Korea Hotel del Luna di Episode 10, Muncul Sekilas?
Selama 9 bulan, mulai September 2018 sampai akhir Juni 2019, baru korban menyadari telah tertipu.
Saat sadar telah tertipu, korban yang mencari keberadaan Wati alias Mama Rini alias Nenek di rumahnya, mendapati telah pindah.
Sedang nomor pelaku ataupun ‘orang ‘sakti’ sudah tidak aktif lagi. Atas kasus tersebut, korban kemudian melaporkan tindak pidana penipuan itu ke Polres Batola, 9 Juli 2019.
Dari hasil tindak kejahatannya, pelaku menggunakannya untuk membeli sejumlah barang berharga, seperti sepeda motor Honda Supra 125,DA 2823 VL, satu unit televisi, dan sejumlah barang berharga lainnya.