Mikli Terpedaya Mama Rini, Tertipu Rp 158 Juta, Modus Penggandaan Uang, Bermula dari Cerita Pelaku

Mama Rini dengan modus penipuan penggandaan uang, korban Darmekliy alias Mikli, warga Jl. Panglima Wangkang No 23 RT 07 RW 03, Kelurahan Marabahan Kot

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
kontan
ilustrasi 

Sementara tersangka Mama Rini yang hanya sempat mengenyam pendidikan kelas III SD di kampungnya. mengaku perbuatannya didasari rasa sakit hati kepada korban.

“ Keluarga mereka (korban) sering menghina saya sebagai orang miskin,” kata Mama Rini. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dipastikan Bulan Oktober Sesuai Siaran Pers BKN, Siapkan Berkas-berkasnya

Baca: KPU Jadikan PPK Saksi Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tergoda Bujuk Rayu Dukun Pengganda Uang, Korban Dikibuli Tersangka Hingga Rp158 Juta, https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/07/31/tergoda-bujuk-rayu-dukun-pengganda-uang-korban-dikibuli-tersangka-hingga-rp158-juta?page=all.
Penulis: Edi Nugroho
Editor: Hari Widodo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved