Geger 197 Apotek Jadi Tempat Peredaran Obat Palsu, Lakukan Ini Bedakan Obat Asli dan Obat Palsu

TRIBUNJAMBI.COM - Beredarnya obat palsu yang diduga dilakukan oleh PT JKI menimbulkan keresahan di

Editor: ridwan
tribunjambi/zulkifli
Ilustrasi - Pemusnahan obat, kosmetik, obat tradisional oleh BPOM Jambi, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredarnya obat palsu yang diduga dilakukan oleh PT JKI menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kecemasan tersebut beralasan. Sebab, obat palsu tersebut diketahui sudah menyebar ke 197 apotek.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sampai saat ini tidak menyebutkan nama dari 197 apotek tersebut.

Baca: Bus Transjakarta Terbengkalai, Ungkit Soal Hutang Uang Muka Sebesar 20 Persen atau Rp 110,2 Miliar

Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar tak menjadi korban obat palsu? Sebelum mengetahuinya, mari kita simak terlebih dahulu kasus obat palsu yang melibatkan PT JKI tersebut.

Menurut polisi, PT JKI mendistribusikan obat palsu dengan modus mengemas ulang obat kedaluwarsa atau obat generik.

Hal ini diketahui setelah Direktur PT JKI yang berinisal AFAF (52) ditangkap oleh aparat di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juli 2019.

Baca: Fintech Tingkatkan Pembayaran Digital, BI Pastikan Digitalisasi Kondusif Melalui 5 Visi SPI 2025

"Kalau yang ini dilakukan oleh pedagang besar farmasi lalu kemudian dia melakukan kemas ulang, baik itu obat generik maupun obat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten.

Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.

Baca: Istrinya Hanya Mau Mandi dan Berhubungan Intim 1x Setahun, Suami Layangkan Gugatan Cerai

Baca: Ramalan Zodiak Senin 29 Juli 2019, Capricorn Sedang Ada Masalah, Aries Lakukan Apapun Sesuka Hati

Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.

Fadil mengatakan bahwa AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.

Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.

"Sehingga masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya, tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," ujar Fadil.

Baca: Tribun Barber Day Out 2019, Hadirkan Angga All Fade Dari Kalbar, Millenial Jambi Wajib Ngumpul

Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran.

Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved