Berita Kriminal Jambi
SPG di Sebuah Mall di Kota Jambi, Nekat Mencuri Baju, 2 Kali Berhasil, Ketiga Kalinya Ketahuan
SPG di Sebuah Mall di Kota Jambi, Nekat Mencuri Baju, 2 Kali Berhasil, Ketiga Kalinya Ketahuan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
SPG di Sebuah Mall di Kota Jambi, Nekat Mencuri Baju, 2 Kali Berhasil, Ketiga Kalinya Ketahuan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polresta Jambi, mengamankan Sales Promotion Gril (SPG) pakaian di Trona Jambi, bernama Ade Fitriani (22) warga Desa Sungai Buluh, RT 10, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Ia diamankan karena kedapatan mencuri pakaian. Ia beraksi mencuri baju perempuan pada Kamis (13/6/2019) lalu, saat hendak pulang kerja.
Sebelumnya, Ade mengambil baju tersebut saat semua karyawan sedang istirahat. Saat itu pula, pelaku mengambil baju yang berada di stand sebelah tempat dirinya berjaga.
Baca: Kisah Jelly Jelo Jadi SPG Otomotif, Ada Syarat Jalur Khusus Bos-bos Negoisasi di Kamar Apartemen
Baca: Kekurangan Siswa, Tahun Ajaran Baru, 23 Sekolah Dasar Negeri di Kota Jambi, di Merger
Baca: Febri Diansyah: Satu Tersangka Dugaan Kasus Suap RAPBD Jambi Tidak Datang ke KPK Tanpa Alasan
Setelah mengambil baju tersebut, pelaku langsung menyimpannya ke dalam loker barang pribadinya.
Saat jam pulang, pelaku meninggalkan baju tersebut di dalam loker, namun setelah pemeriksaan selesai dan tidak diketahui oleh petugas, pelaku kembali lagi masuk ke dalam untuk mengambil baju tersebut.
“Jadi pelaku ini keluar dulu, setelah di periksa rupanya dia kembali masuk lewat pintu umum tempat orang biasa belanja untuk mengambil baju itu jadi tidak ketahuan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yumika, Rabu (24/7/2019).
Baca: Video Breaking News: Atlet Dayung Jambi, Pingsan di Lintasan, dan Nyaris Tenggelam
Baca: 4 Warga Menjadi Korban, Teror Anjing Gila Buat Warga Sitinjau Laut, Kerinci, Resah
Baca: SDN 153 di Desa Anom, Sarolangun, Terbakar, Siswa akan Menumpang Belajar di Madrasah Terdekat
Pelaku merasa ketagihan untuk mengambil barang selanjutnya karena tidak ketahuan oleh petugas keamanan Mall.
Sehingga dirinya nekat untuk mengambilnya kembali. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan hal ini sebanyak tiga kali. Naasnya, aksi pelaku dapat diketahui oleh satpam setelah dirinya memposting dengan menggunakan pakainnya tersebut.
"Taunya pelaku ini memposting di histori whatsaap, jadi satpam melihatnya dan SPG lainnya juga," tutur Yumika.
Atas kejadian tersebut, pihak Jambi Prima Mall (Trona Jambi) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan pada pelaku.
Saat mendapat laporan tersebut, Minggu (14/7/2019) petugas langsung melakukan penangkapan saat dirinya sedang bekerja.
Dari kejadian tersebut, Trona mengalami kerugian dengan 11 pcs pakaian wanita dengan kerugian Rp 9 juta. Atas perbuatan yang dilakukan, dirinya di jerat dengan pasal 362 KUHP.
“Pelaku akan menjalani masa hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dari pengakuan Ade sediri, dirinya sudah bekerja selama tiga tahun di tempat tersebut.
Baca: Desahan Mulan Jameela Saat Nyanyi Disorot, Video Eks Duet Maia Estianty di Panggung Dangdut
Baca: Pria Minang Nikahi Bule Perancis, Kisah Romantis Danil dan Clementine Cinta dari Jarak 10.675 Km
Baca: Dua Kakek-kakek Bertetangga Saling Tebas Gara-gara Wanita, Keduanya Sama-sama Berakhir Tragis