Berita Selebritis
Tak Hanya STNK, Pablo Benua Ketahuan Miliki Banyak KTP Palsu, Pengakuan Disdukcapil Terbongkar Semua
Kini Pablo Benua dan Rey Utami harus mendekam di penjara karena terlibat kasus pencemaran nama baik atas kasus ikan asin.
Tak Hanya STNK, Pablo Benua Ketahuan Miliki Banyak KTP Palsu, Pengakuan Disdukcapil Terbongkar Semua
TRIBUNJAMBI.COM - Satu persatu kasus Pablo Benua dan Rey Utami mulai bermunculan.
Kini Pablo Benua dan Rey Utami harus mendekam di penjara karena terlibat kasus pencemaran nama baik atas kasus ikan asin.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggeledah rumah Pablo Benua dan Rey Utami.
Dirumah Pablo Benua dan Rey Utama sebelumnya ditemukan banyak STNK.
Kini, Rey Utami dan Pablo Benua ditemukan sejumlah Kartu Identitas Penduduk (KTP) palsu milik Pablo.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019), satu di antaranya terdapat KPT Pablo yang menjadi warga Depok.
Baca: Ada Ancaman akan Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua, Hotman Paris: Mereka Tak Tahu Undang-Undang!
Baca: Kondisi Barbie Kumalasari Usai Galih Ginanjar Ditahan, Kesehatan Menurun & Tak Datang ke Polisi
Baca: Laporan Pablo Benua Untuk Fairuz Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Nama Tito Karnavian
Baca: Kecantikan Istri Sah Pablo Bikin Gagal Fokus, Bibirnya Seksi Buat Meleleh Lelaki! Intip Pesonanya
Dalam KTP itu tercantum Pablo tinggal di Jalan Kembang Raya, nomor 40, Sukmajaya, Depok.
Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Jaka Susanta memberikan keterangan bahwa KTP Depok yang beredar di media sosial adalah palsu.
Dijelaskannya Pablo memang pernah tinggal di kawasan Sukmajaya, Depok.
Akan tetapi Pablo tinggal di Depok pada tahun 2017 dan hanya tinggal selama dua bulan.

"Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia (Pablo) tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron," ucap Jaka saat dihubungi Kompas.com,Senin (15/7/2019).
Kala itu Pablo disebutkan Jaka bahwa pada 2017 Rey dan Pablo mengunjungi kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP.
Namun permintaan keduanya ditolak karena keduanya tidak syarat mutlak untuk membuat KTP yakni Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal Medan, Sumatera Utara.
Baca: Syahrini Akhirnya Hamil? Kepergok ELus-elus Perut, Respon Istri Reino Barack hingga Banjir Pujian
Baca: Terus Dirayu Minta Dilayani Hubungan Badan, Wanita Asal Sukabumi Ngamuk, Bacok Suaminya Saat Tidur
Tak berselang lama, setelah memiliki SKPWNI, Pablo dan Rey kembali mendatangi Disdukcapil.