Tipu Daya Ratna Terungkap

Nasib Ratna Sarumpaet 21 Tahun Lalu Pernah Ditahan Dalam Sel Polda, Fathom Saulina Jadi Saksi

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

Editor: Duanto AS
Instagram/@rsarumpaet
Ratna Sarumpaet saat masih muda 

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

TRIBUNJAMBI.COM - TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi menjelang Sidang Umum MPR, Maret 1998.

Ketika pemerintah Soeharto mengeluarkan larangan berkumpul bagi lebih dari lima orang, Ratna Sarumpaet bersama organisasi Siaga menggelar sebuah Sidang Rakyat “People Summit” di Ancol.

Pertemuan di Ancol itu dikepung oleh aparat.

Melansir wikipedia, Ratna, tujuh kawannya dan putrinya (Fathom Saulina), ditangkap dan ditahan dengan banyak tuduhan, satu di antaranya makar.

Bersama kawan-kawannya, Ratna kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

 Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses

 Pekerjaan Anna Maria di Masa Lalu yang Tak Diketahui, Sosok Ibu Gading Marten yang Cantik

 Bukan Masalah Ekonomi, Gisella Akhirnya Jujur Ungkap Penyebab Gugat Cerai Gading Marten

Sepuluh hari terakhir berada di LP Pondok Bambu, gerakan mahasiswa dan rakyat yang mendesak agar Suharto turun terus memuncak.

LP Pondok Bambu dikawal ketat karena mahasiswa mengancam akan mengepung untuk membebaskan Ratna.

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna dibebaskan.

Tapi 21 tahun kemudian kondisi Ratna Sarumpaet berbeda. Dia tersandung kasus hoaks alias berita bohong.

Kasus hoaks dalam masa Pilpres 2019 itu membuatnya menjadi terdakwa, hingga menjalani vonis pada Kamis (11/7/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Tribunnews/Jeprima)

Vonis kasus hoaks 'operasi plastik'

Ada ketegaran terlihat dari Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis dua tahun penjara tak lantas membuatnya menangis. Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved