Berita Sungaipenuh
Tidak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran, 37 ASN Kota Sungaipenuh Disanksi Pemotongan TPP 1,5 Persen
Tidak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran, 37 ASN Kota Sungaipenuh Disanksi Pemotongan TPP 1,5 Persen
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Tidak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran, 37 ASN Kota Sungaipenuh Disanksi Pemotongan TPP 1,5 Persen
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh diberi sanksi.
Pemberian sanksi merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Sungaipenuh, Dedi Wahyudi ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/7/2019).
Baca: Terbukti Lakukan Pungli,Ini Sanksi yang Diberikan Disdikbud Muarojambi Kepada Kepsek SDN 66 Sekernan
Baca: Kebakaran Lahan di Sadu, Pemadaman Masih Berlangsung, Khawatir Kebakaran Merembet ke TNB
Baca: Dinikah Pengusaha Tajir Melintir, Ruang Tamu Dian Sastro Bisa Main Olahraga Ini, Bikin Geleng Kepala
Dedi menyebutkan, 37 ASN yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran telah diberi sanksi. Yakni, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen.
"Ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018," ungkapnya.
Selain pemotongan TPP sebutnya, 37 ASN tersebut juga mendapat sanksi teguran lisan oleh Kepala OPD masing-masing.
Baca: VIDEO: Viral Detik-detik Fenomena Hujan Es di Aceh, Sebesar Kelereng, Ribuan Rumah Alami Kerusakan
Baca: 38 Fakta tentang UGM, dari Hantu Mbak Yayuk s/d Warung Pecel Bu Wiro yang sudah Jualan 50 Tahun
Baca: Panduan dan Jadwal Lengkap Registrasi Mahasiswa Baru yang Diterima SBMPTN 2019
"Kita memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca libur lebaran kemarin," katanya.
Ia berharap ada dampak dari pemberian sanksi pemotong TPP yang diberikan. Yakni agar kedepannya ASN bisa semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.
“Disamping itu juga, dengan adanya pemerian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Tidak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran, 37 ASN Kota Sungaipenuh Disanksi Pemotongan TPP 1,5 Persen (Heru Pitra/Tribun Jambi)