Berita Nasional

Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG  - Karena kasus penganiayaan dua remaja, Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Baca: Susi Pudjiastusi Incar 10 Persen Saham Facebook dengan Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddling

Baca: Ingat Sosok Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi? Dikabarkan Ia Menikah dengan Kekasih di Rutan

Baca: Tak Takut dengan Musuh dan Terkenal Dingin, Hanya Sosok Ini yang Bisa Buat Soeharto Minder

Baca: Terungkap Penyebab Wafatnya Bu Tien, Rumor Tertembak Pistol Anaknya dan Dirawat di RS Gatot Soebroto

Baca: Miliki Toko Perhiasan, Hotman Paris & Nikita Mirzani Tetap Ragukan Bisnis Berlian Barbie Kumalasari

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Orasi Massa Pendukung

Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.

Sidang putusan Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.

Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.

Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved