Berita Nasional
Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Divonis Hakim 3 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Karena kasus penganiayaan dua remaja, Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Baca: Susi Pudjiastusi Incar 10 Persen Saham Facebook dengan Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddling
Baca: Ingat Sosok Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi? Dikabarkan Ia Menikah dengan Kekasih di Rutan
Baca: Tak Takut dengan Musuh dan Terkenal Dingin, Hanya Sosok Ini yang Bisa Buat Soeharto Minder
Baca: Terungkap Penyebab Wafatnya Bu Tien, Rumor Tertembak Pistol Anaknya dan Dirawat di RS Gatot Soebroto
Baca: Miliki Toko Perhiasan, Hotman Paris & Nikita Mirzani Tetap Ragukan Bisnis Berlian Barbie Kumalasari

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Orasi Massa Pendukung
Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.
Sidang putusan Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.
Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.
Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.