Berita Nasional
Ingat Sosok Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi? Dikabarkan Ia Menikah dengan Kekasih di Rutan
Ingat Sosok Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi? Dikabarkan Ia Menikah dengan Kekasih di Rutan
Ingat Sosok Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi? Dikabarkan Ia Menikah dengan Kekasih di Rutan
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingatkah kamu dengan sosok pria yang mengancam penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Pria itu adalah HS (25) yang dikabarkan melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).
Ternyata HS telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).
Baca: Tak Takut dengan Musuh dan Terkenal Dingin, Hanya Sosok Ini yang Bisa Buat Soeharto Minder
Baca: Terungkap Penyebab Wafatnya Bu Tien, Rumor Tertembak Pistol Anaknya dan Dirawat di RS Gatot Soebroto
Baca: Miliki Toko Perhiasan, Hotman Paris & Nikita Mirzani Tetap Ragukan Bisnis Berlian Barbie Kumalasari
Baca: KPU Kota Jambi Siap Hadapi Gugatan PDIP di MK

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
Baca: Begini Penjelasan BMKG Soal Hujan Es di Kerinci
Baca: Binatang Buas Sering Datangi Rumah Orang Tua Luna Maya di Bali, Ini Curhatan Teman Raffi Ahmad
Baca: VIDEO: 10 Kota Terpadat di Dunia, Jakarta Masuk Nomor?
Baca: Nasib Anak Kriss Hatta & Hilda Vitria Diungkap Usai Mantan Billy Syahputra Itu Disebut Hamil Duluan
Baca: PDIP Gugat KPU Kota Jambi ke MK, Tuntut PSU 5 TPS
Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.

Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baca: VIDEO : Lagi Hits, Begi 5 Cara Mudah Edit Foto dengan Lightroom untuk Foto Instagrammu
Baca: Tak Terima Dipanggil Kimcil, Sekumpulan Remaja Putri Lakukan Pengeroyokan hingga Videonya Viral
Baca: Furnitur Cantik Tak Harus Mahal, Eka Tawarkan Beragam Bentuk Perabot Minimalis
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
SUMBER: Intisari
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: