PDIP Gugat KPU Kota Jambi ke MK, Tuntut PSU 5 TPS
Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi siap hadapi tuntutan PSU di 5 TPS yang diajukan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
PDIP Gugat KPU Kota Jambi ke MK, Tuntut PSU 5 TPS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi siap hadapi tuntutan PSU di 5 TPS yang diajukan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aditya Diar, Komisioner KPU kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa (9/7/2019) mengakui bahwa mereka melalui KPU RI siap menghadapi gugatan pelapor yakni PDIP dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Kami akan menghadapi gugatan PHPU PDIP di MK," ungkap Aditiya.
Kesiapan yang dimaksud oleh Aditya yakni mereka melalui KPU RI telah menunjuk pengacara, saksi dan bukti dokumen. Dan semua sudah dilaporkan ke MK. KPU juga akan melaksanakan sidang pendahuluan pada tanggal 12 Juli 2019 mendatang.
Baca: VIDEO: 10 Kota Terpadat di Dunia, Jakarta Masuk Nomor?
Baca: Begini Penjelasan BMKG Soal Hujan Es di Kerinci
Baca: Satu Rumah Ambruk Saat Kerinci Diguyur Hujan Es
Baca: Bastari Bawa Kabur Motor Penjual Mercon Demi Judi Poker
Baca: 22 SAD Kejasung Ikut Sunat Massal, Dua Orang Masuk Islam
"Untuk saksi kami siapkan PPK Jambi Selatan dan PPK Paal Merah. Sedangkan bukti dokumen kami sudah cetak foto dari C1 Plano, form DAA1 dan DB 1," terang Aditya.
Aditya mengatakan bahwa materi gugatan yang diajukan pelapor meminta untuk dilakukan PSU di lima TPS. Yakni, TPS 53, Kelurahan Thehok, TPS 29 Kelurahan Payo Selincah, TPS 4 Pakuan Baru, TPS 85 Kelurahan Eka jaya dan TPS 29 Kelurahan Paal Merah.
"PDIP meminta agar dilakukan PSU di lima TPS. Ini yang akan kita bantah dalam sidang mendatang di MK,"ujar Aditya.
Untuk persidangan sendiri, diakuinya sudah diwakilkan kepada KPU RI. Dan apakah pihak KPU Kota Jambi akan dihadirkan atau tidak, masih menunggu panggilan dari pihak KPU RI.