KPU Kota Jambi Siap Hadapi Gugatan PDIP di MK
Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi siap menghadapi gugatan PHPU PDIP di 5 TPS.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
KPU Kota Jambi Siap Hadapi Gugatan PDIP di MK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi siap menghadapi gugatan PHPU PDIP di 5 TPS.
Proses sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) antara KPU Kota Jambi yang diwakili KPU sebagai terlapor menghadapi pelapor dari PDIP akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2019. Sidang perdana tersebut merupakan sidang pendahuluan yang akan digelar oleh MK.
"Laporan gugatan PDIP yang masuk di MK sudah diregister dan akan dilakukan sidang pendahuluan pada tanggal 12 Juli 2019," ungkap Aditya Diar, MH, Komisioner KPU kota Jambi, Selasa (9/5/2019).
Aditya Diar menuturkan bila mereka telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan tersebut. Baik bukti dan saksi. Demikian pula dengan pengacara yang sudah diberikan kuasa langsung dari KPU RI.
"Kami sudah siapkan. Baik bukti bukti dokumen dan saksi. Semua sudah kami rilis di MK," ujar Aditya Diar.
Baca: PDIP Gugat KPU Kota Jambi ke MK, Tuntut PSU 5 TPS
Baca: Begini Penjelasan BMKG Soal Hujan Es di Kerinci
Baca: 22 SAD Kejasung Ikut Sunat Massal, Dua Orang Masuk Islam
Baca: Bastari Bawa Kabur Motor Penjual Mercon Demi Judi Poker
Baca: Rebut 25 Medali, Bungo Juarai Kejurprov Panjat Tebing di Tanjab Timur
Dari bukti dan saksi tersebut, dirinya berkeyakinan cukup untuk mematahkan dalil gugatan yang diajukan oleh pelapor yakni PDIP.
Untuk diketahui gugatan PDIP ini dimasukan karena ada perselisihan suara 7 suara. Dan itu diakui sebagai milik dari caleg PDIP untuk DPRD Kota Jambi. Maka dari itu, dalam gugatannya pihak PDIP minta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).