Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu, DLH Jambi Tutup Paksa PT Deli Muda Perkasa
Melanggar aturan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Deli Muda Perkasa ditutup Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu, DLH Jambi Tutup Paksa PT Deli Muda Perkasa
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Melanggar aturan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di wilayah Desa Sengkati baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari bersama DLH Provinsi Jambi, Rabu (10/07) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, Parlaungan sebelumnya pihak PKS telah diberi peringatan terhadap hasil baku mutu limbah yang dibuang ke anak sungai.
"Mereka sebelumnya sudah diberi peringatan untuk memperbaiki saluran limbah itu agar baku mutu air sesuai standar. Namun mereka tidak serius menanggapi hal itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Kata Parlaungan pihaknya bersama DLH Provinsi Jambi menutup pembuangan limbah cair PKS itu saja.
"Kita berharap kepada pihak Manajemen PT DMP dapat memenuhi persyaratan peraturan yang telah ada. Jangan kita korbankan lingkungan," tegasnya.
Baca: VIDEO: Joe Taslim Resmi Perankan Sub-Zero di Film Reboot Mortal Kombat Produksi James Wan
Baca: Spesial Bulan Juli, Honda Sinsen Beri Voucher Diskon hingga Rp 1 Juta
Baca: Polisi Selidiki Bentrokan di Desa Belanti Jaya yang Libatkan Ratusan Orang
Baca: Harga Emas Antam Tinggi, Penjual Emas Khawatirkan Harga Sawit dan Karet Turun
Baca: VIDEO: Joe Taslim Resmi Perankan Sub-Zero di Film Reboot Mortal Kombat Produksi James Wan
Menurut hasil pengawasan sebelumnya hasil baku mutu limbah cair PKS PT DMP itu diambang batas yang ditetapkan oleh kementrian.
"Kita memantau bukan satu bulan saja melainkan dari tahun 2018 lalu. Ditahun lalu juga sudah ada peringatan agar memperbaiki baku mutunya. Maka dari itu hari ini kita ambil tindakan," tambah Parlaungan.
Jika pihak PT dalam jangka waktu tiga bulan ke depan tidak mengindahkan tindakan tersebut maka mereka yang merugi.
Akan tetapi, setelah penutupan tersebut pihak perusahaan tetap membuang limbah maka pihak Pengawas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jambi dapat meningkatkan statusnya ke ranah hukum.
"Setelah ditutup ini, jika mereka tetap membuang limbah ini bisa dipidana. Izin perusahaan bisa dicabut, ini berdasarkan pasal 69 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH," tegas Parlaungan.
Menanggapi hal tersebut Kamaruddin selaku Kepala Tata Usaha PT DMP mengatakan pihaknya tidak menerima hasil pengawasan pihak DLH.
"Mestinya kita diberikan hasil pengawasan mereka agar kita ada perbaikan," katanya.
Sementara Jefri selaku Mil Manager PKS PT DMP menyampaikan pihaknya telah menambahkan airator untuk menurunkan baku mutu.
"Usaha kita tetap menambahkan airator untuk menurunkan BOD. Usaha kita itu, mungkin dinilai belum maksimal," ujarnya.