Pilpres 2019
Kubu 02 Mau Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Peradilan Internasional, Ini Kata Refly Harun & Mahfud MD
Kubu 02 Mau Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Peradilan Internasional, Ini Kata Refly Harun & Mahfud MD
Hal itu disampaikan Refly menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Baca: Suaminya Jadi Wakil Presiden Jokowi, Inilah Sosok Istri Maruf Amin dan Pekerjaan Ia Sebenarnya
Baca: Gramedia Exhibition 2019 di Mall WTC Batanghari, Banyak Buku Best Seller
Baca: Besok Bebas, Ini Hal Pertama yang Bakal Dilakukan Vanessa Angel saat Keluar dari Penjara
Baca: Grand Club Mendadak Senyap Saat Polresta Jambi Lakukan Operasi Pekat

Baca: Persiapan Kejurnas Dayung Antar PPLP di Jambi Sudah 75 Persen
Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.
Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.
Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.
"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."
"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.
Pendapat Mahfud MD
Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional.
Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.
Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.
Baca: BPJS Kesehatan Hadirkan Fitur INSIDEN Pada Aplikasi Vclaim

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.
Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.
"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.
Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.